Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menegaskan, dia tidak pernah melakukan pembiaran pada kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalangsebagaimana yang dituduhkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan audit investigasi.
Dalam laporan audit, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) diduga membiarkan Sesmenpora Wafid Muharam melakukan penyimpangan serta tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008. Andi mengaku tak tahu jika menteri harus terlibat dan menandatangani dokumen kontrak proyek di kementeriannya yang benilai di atas Rp 50 miliar, termasuk proyek Hambalang.
"Saya sebagai menteri telah menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk pengawasan. Kalau ada penyimpangan, siapa pun itu harus kita proses secara hukum," kata Andi di Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta, Rabu (31/10/2012) malam.
Andi mengakui bahwa dirinya mengetahui soal kontrak dalam proyek Hambalang itu. Namun, dia mengatakan sudah berusaha untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk soal pengawasan proyek Hambalang tersebut.
Lebih jauh, sebagai Menpora, Andi berjanji akan bertanggung jawab secara moral. Dia juga siap bekerja sama penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang KPK sedang melakukan pengusutan. Saya harap segera bisa menuntaskan pengusutan. Saya siap bekerja sama kok untuk itu," tandasnya.
Sementara itu, KPK akan menggunakan hasil audit investigasi BPK soal Hambalang sebagai bahan pelengkap dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga di Jawa Barat tersebut. KPK menunggu BPK menyerahkan hasil audit itu.
"Hasil audit dari BPK belum disampaikan ke KPK. Tentu ini penting bagi KPK, mengembangan kasus yang lagi disidik dan lidik (diselidik) ini. Audit BPK itu adalah pelengkap,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Adapun hasil audit investigasi Hambalang—yang pasti akan dijadikan bahan masukan bagi KPK— adalah yang terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Menurut BPK, indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 243,66 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan hingga 30 Oktober 2012. Hasil audit investigasi BPK ini sudah dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar